Skip to content
Himpunan Praktisi Khitan Seluruh Indonesia
logo
Menu
logo
Menu
subhead
subheadmob1
Keanggotaan
Himpunan Praktisi Khitan Seluruh Indonesia
Keanggotaan
Himpunan Praktisi Khitan Seluruh Indonesia

250 ribu per tahun

Dapat Mengikuti Webinar

Ber SKP Kemenkes secara gratis

setahun bisa 6 – lebih

Dapat voucher Workshop

Dapat Perlindungan Hukum

Pendampingan

KEANGGOTAAN

HIPRAKSI (Himpunan Praktisi Khitan Seluruh Indonesia) awalnya hanyalah sebuah Komunitas Online group Whatsapp yang bernama *APRAKSI* (Asosiasi Praktisi Khitan Indonesia).

Karena group whatsapp hanya menampung 256 peserta maka dibuatlah group Telegram tanggal 14 Desember 2021.

Berkembangnya waktu Apraksi berubah namanya menjadi Hipraksi, kemudian diadakanlah Pra Munas Hipraksi di Solo dan Munas Hipraksi yang pertama di Semarang dan yang disepakati sebagai Ketua Umum pertama periode masa bakti tahun 2023 – 2028 adalah dr. Zain Ratna Priyanto, MMKes.

Hipraksi sudah berbadan hukum dan didaftarkan ke Kemenhumkam dan saat ini per bulan Desember 2025 Hipraksi sudah mempunyai sekitar 600 anggota praktisi khitan yang tersebar di seluruh Indonesia.

HAK ANGGOTA
  1. Anggota HIPRAKSI berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) setelah diterima dan diberikan Nomor Induk Anggota (NIA);

  2. Anggota HIPRAKSI berhak mendapatkan informasi tentang Organisasi HIPRAKSI;

  3. Anggota HIPRAKSI berhak mengikuti kegiatan Organisasi HIPRAKSI;

  4. Anggota HIPRAKSI berhak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Ketua di tingkat level Kepengurusan;

  5. Anggota HIPRAKSI berhak untuk mengajukan pendapat di setiap level kepengurusan dengan cara tertulis ataupun secara lisan dalam setiap musyawarah di setiap level kepengurusan;

  6. Anggota HIPRAKSI berhak menjadi utusan dalam musyawarah setiap level kepengurusan dengan cara mengajukan diri atau ditunjuk oleh kepengurusan;

  7. Anggota HIPRAKSI berhak mendapatkan Advokasi atau pendampingan apabila terjadi masalah (trouble) dalam Praktik Khitan selama sesuai dengan Standar HIPRAKSI.

KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Anggota HIPRAKSI berkewajiban mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) di organisasi/perkumpulan HIPRAKSI;

  2. Anggota HIPRAKSI berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan, kesetiakawanan, persatuan dan kesatuan antara sesama anggota dan pengurus;

  3. Anggota HIPRAKSI berkewajiban mendukung kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi;

  4. Anggota HIPRAKSI berkewajiban menjaga nama baik dan marwah organisasi serta selalu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Khitan untuk pengembangan diri sebagai Praktisi Khitan;

  5. Anggota HIPRAKSI bekewajiban membayar iuran rutin tahunan yang sudah disepakati bersama untuk menjalankan program kerja organisasi/perkumpulan demi peningkatan kualitas para Praktisi Khitan dan organisasi/perkumpulan HIPRAKSI

PENONAKTIFAN ANGGOTA
  1. Anggota HIPRAKSI yang melakukan tindakan Amoral dan tindakan Asusila;

  2. Anggota HIPRAKSI yang melakukan tindakan pidana dan dinyatakan bersalah dengan keputusan tetap pengadilan (inkrah) dengan minimal hukuman penjara 2 (dua) tahun;

  3. Anggota HIPRAKSI yang dengan sengaja melakukan tindakan Makar/Pengembosan/Pengrusakan terhadap Organisasi/Perkumpulan HIPRAKSI;

  4. Anggota HIPRAKSI yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota HIPRAKSI dan telah dinyatakan memenuhi syarat;

  5. Anggota HIPRAKSI yang telah meninggal dunia.